Ketentuan dalarn Peraturan Wali Kota kendari Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Serita Daerah Kota Kendari Tahun 2021 Nomor 6) Diubah pada ayat (2) Huruf a diubah dan menambah 2 (dua) huruf yak.ni huruf d dan e, Pasal 5, dan ayat (1) Pasal 6
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat