standar operasional prosedur
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2023/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa guna mewujudkan kondisi daerah yang bersih,
aman, tertib, indah, komunikatif dan tenteram serta
untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan yang
kondusif, perlu meningkatkan kinerja Satuan Polisi
Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
dalam melaksanakan tugasnya; bahwa agar pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong
Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dapat
berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, maka
perlu pedoman operasional sebagai petunjuk teknis
Penyusunan Standar Operasional Prosedur bagi personil
dalam melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Standar Operasional
Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan Kota pekalongan dalam
penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman
Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Standar Operasional Prosedur
Bab IV Pendanaan
Bab V Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
- 67 hlm
|