Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 7 Tahun 2023

Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematang Siantar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENGELOLA KEUANGAN DAERAH,( Pengelola Keuangan Daerah, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah , Kuasa BUD , Pengguna Anggaran , Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)), ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Umum, Struktur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah , Pendapatan Daerah , Belanja Daerah , Pembiayaan Daerah , Surplus dan Defisit (Ketentuan Surplus Dan Defisit, Surplus) PENYUSUNAN RANCANGAN APBD (Umum, KUA dan PPAS, RKA SKPD ) PENETAPAN APBD (Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD , Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD, Penyusunan dan Penetapan Rancangan Peraturan Wali Kota APBD dalam Hal Tidak Tercapai Persetujuan Bersama) PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN (Umum, Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Transitoris, Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Kas dan SPD, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah, Penetapan Besaran Uang Persediaan, Proses Pelimpahan Uang Persediaan, Permintaan Pembayaran, Perintah Membayar, Perintah Pencairan Dana, Pembukuan Bendahara Pengeluaran, Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, Penatausahaan Pengeluaran Pembiayaan) LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Laporan Realisasi Semester Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pertama APBD, Dasar Perubahan APBD, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, Pergeseran Anggaran, Revisi Anggaran, Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Tahun Sebelumnya, Pendanaan Keadaan Darurat, Pendanaan Keadaan Luar Biasa, Penyusunan Perubahan APBD, Penetapan Perubahan APBD, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD danRancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD) AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (Akuntansi Pemerintah Daerah,) PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD, KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH (Pengelolaan Piutang Daerah, Pengelolaan Investasi Daerah, Pengelolaan BMD, Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah) BLUD, PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH , INFORMASI KEUANGAN DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematang Siantar
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
14 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2023
Tanggal Berlaku
14 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2023 NOMOR 07
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan