Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan Kota Banjarbaru dan pelayanan publik, perlu dilakukan Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2022 Nomor 51)
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 5; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4271
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Informasi Sahabat Anak.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menjadikan Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak guna memenuhi hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlu membentuk Pusat Informasi Sahabat Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pusat Informasi Sahabat Anak.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2016:
UU No 32 Tahun 2002;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 43 Tahun 2007;
UU No 44 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 33 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 24 Tahun 2014:
Perpres No 109 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011;
Permenkes No 25 Tahun 2014;
Permendikbud No 82 Tahun 2015;
Perwali Surabaya No 86 Tahun 2021.
PISA memiliki tugas:
a. menyediakan bank informasi yang sehat dan layak anak;
b. menyediakan tempat bermain yang ramah anak;
c. menyediakan tempat peningkatan krativitas anak;
d. menyediakan tempat konsultasi dengan pendekatan pelayanan ramah anak;
e. menyediakan fasilitas konseling baik melalui berbagai media sosial maupun datang langsung;
f. menyediakan perpustakaan/ruang baca, permainan edukasi, permainan anak tradisional, dan ruang hasil karya anak; dan
g. melaporkan hasil pelaksanaan PISA kepada gugus tugas KLA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kota Tual Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdesa) diatur dengan Peraturan Walikotaa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota Tual.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/ PMK.07 /2020; dan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 07 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kota Tual Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Lampiran 20 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ruang Terbuka Hijau Publik
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan laju pembangunan Kota Yogyakarta terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau Publik untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain; bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta menyangkut Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, dan Pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau Publik; bahwa tanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339)
Pengelolaan RTHP diselenggarakan berdasarkan asas-asas :
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. pelindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
Tujuan RTHP adalah untuk menyediakan ruang yang cukup bagi :
a. kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologi;
b. kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
c. area pengembangan keanekaragaman hayati;
d. area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
e. tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
f. pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
g. pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
5 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 5/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota
Madiun Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun
Nomor 23 Tahun 2017. Peraturan Daerah Kota Madiun
Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2017, dan Peraturan
Daerah Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah di ubah dengan
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2017,
perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tata
cara pemungutan pajak daerah;
h. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Madiun tentang Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umwn dan Tata Carn Perpajakan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2011
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2017;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25
Tahun 2017;
7. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
Mengatur tentang jenis pajak daerah, tata cara pemungutan pajak daerah dan mekanisme denda pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
748 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Dan Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Dan Kelurahan (P2MK) Kota Kendari Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penguatan peran serta
masyarakat di Tingkat Kecamatan dan Kelurahan dalam
pengelolaan pembangunan, Pemerintah Kota Kendari bertekad
untuk terus melanjutkan program Pengembangan Pemberdayaan
Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan (P2MK);
b. bahwa untuk menjamin efektifitas pengelolaannya, perlu ada
kesamaan visi, misi dan pemahaman para pihak yang terkait;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu
dibuat peraturan Walikota tentang Pedoman Umum dan Petunjuk
Teknis Program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat
Kecamatan dan Kelurahan (P2MK) Kota Kendari Tahun Anggaran
2012.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 13);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 55
Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta penyampaiannya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 55);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2010 tentang
APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2010 Nomor 8 );
11. Peraturan Walikota Kendari Nomor 31 Tahun 2010 tentang
Penjabaran APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2011 (Berita
Daerah Kota Kendari Tahun 2010 Nomor 31 ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PRINSIP P2MK
BAB IV KEDUDUKAN DAN PELAKSANAAN P2MK
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
37
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 9)
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum; b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 tentang Petujuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak memenuhi dinamika kebutuhan di lapangan, maka perlu di ghanti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dalam Peraturan Walikota.
Mengingat: 22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 23. Peraturan Walikota Blitar Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 65).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, PELAYANAN SEKALI PARKIR, JURU PARKIR, PENGAWASAN PARKIR, TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR HARIAN DAN PARKIR ISIDENTAL, PEMANFAATAN PENDAPATAN RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM, SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat