Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka dipandang
perlu menetapkan tata cara pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2013);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negará Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4532);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pedoman Operasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Penegakan
Peraturan Daerah;
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2001 Nomor 6);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010-
2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2013 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA CARA PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN PENERBITAN IMB
BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB V TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
BAB VI PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB VII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VIII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI
BAB X PERUBAHAN FUNGSI BANGUNAN
BAB XI PENGURANGAN ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII PENCABUTAN IZIN/PEMBATALAN PEMBERIAN IZIN
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 45 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Tahun 1992 Sampai Dengan Tahun 2011
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Keuangan RI
Nomor SE-12/PJ/2012 tanggal 14 Maret 2012 tentang
Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan Dalam
Rangka Pemutakhiran Data Piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan, maka dalam
rangka pemeliharaan basis data PBB-P2 dan meminimalisir
piutang tunggakan PBB-P2 atas pengalihan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah
perlu ditetapkan suatu kebijakan yang bersifat meringankan
wajib pajak atas kewajiban pajak yang harus dibayarkan
khususnya piutang PBB-P2 dari Tahun 1992 sampai dengan
Tahun 2011;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 81 ayat (1) Peraturan
Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, hak untuk melakukan penagihan pajak
menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak terutangnya pajak, kecuali apabila
wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, tata cara pengurangan dan penghapusan
sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak diatur dengan Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun
1992 sampai dengan Tahun 2011.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 74 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 2006; Peraturan Bersama PMK & PERMENDAGRI No. 213/PMK.07 dan No. 58 Tahun 2010; KEP DJP No. Kep533/PJ/2000; PDJP No. PER-08/PJ/2009; PERWALI No. 30 Tahun 2012; PERWALI No. 35 Tahun 2012.
Piutang PBB-P2 dalam basis data PBB adalah pokok ketetapan dikurangi
dengan pembayaran, tidak termasuk pembayaran atas sanksi administrasi
dan denda, pertanggal jatuh tempo pembayaran PBB.
Masa piutang PBB-P2 setelah pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah adalah
tahun 1992 sampai dengan tahun 2011 yang dalam penyelesaiannya
didasarkan pada hak untuk melakukan penagihan sebelum hak dimaksud
kadaluwarsa. Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Tahun 1992 sampai dengan Tahun 2011 bertujuan untuk mewujudkan
tertib administrasi, peningkatan pelayanan, serta meminimalisir piutang tunggakan
PBB-P2.
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah
melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya
Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penatausahaan
keuangan
Pendapatan
atas
dan
pelaksanaan Anggaran
Belanja Daerah Kota
Pekalongan dan kelancaran pelaksanaan sistem
akuntansi berbasis akrual, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota
Pekalongan Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penatausahaan Keuangan Kota
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Pekalongan ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Pekalongan Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penatausahaan Keuangan Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan BAB V Sistem dan Prosedur Akuntansi dan Bab VI Laporan Keuangan pada Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 45 Tahun 2013
PERWALI Kota Bekasi No. 53 Tahun 2011 tentang Perubahaan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 18A Tahun 2009 Tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan PERDA Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008, telah ditetapkan pembentukan susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (3) huruf g Perda Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008, disebutkan bahwa Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari salah satunya Unit Pelaksana Teknis Dinas, sehingga untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau dalam hal pelayanan tera dan tera ulang secara mandiri perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Lubuklinggau.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.2 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan No.50/M-DAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M-DAG/PER/10/2009; Peraturan Menteri Perdagangan No.48M-DAG/PER/12/2010; Perda Kota Lubuklinggau No.2 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.12 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.11 Tahun 2011.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Tata Kerja; dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 44 Tahun 2013
PERWALI Kota Depok No. 47 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Depok Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Depok Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 44 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelesaian Pekerjaan Tahun Anggaran Berjalan Yang Dibebankan Pada Anggaran Tahun Berikutnya
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Jo. Pasal 5 Ayat (2) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Walikota Selaku Kepala Pemerintah Daerah Menetapkan Kebijakan Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
UU No.27 Tahun 1957; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP
8. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007; PERPRES No.54 Tahun 2010; PERDA kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.08 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.09 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.10 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.12 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.13 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.14 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.05 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berjalan Yang Dibebankan Pada Anggaran Berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 08);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 09);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 10);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4484);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pembentukan SOTK RSUD I.A. Moeis Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2007 Nomor 08 Seri D Nomor 03);
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 44 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perhubungan Di Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat