standar-satuan-harga-belanja
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, BD Tahun 2022 Nomor 94
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Standar Satuan Harga Belanja Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa Standar Satuan Harga Belanja Tahun Anggaran 2022 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2022, namun dengan adanya kenaikan harga bahan bakar Minyak dan adanya penambahan usulan dari Perangkat Daerah maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Belanja Tahun Anggaran 2022.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda No. 2 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2020; Perwal No. 62 Tahun 2021
- didalam Peraturan ini mengatur tentang: Pasal 3 ayat (3) huruf E dan huruf I dalam lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
- Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2022
- 4 hlm
|