Peraturan wali kota mengatur tentang Pengelolaan Sistem Pemanfaatan Data Kependudukan Wali Kota Sukabumi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Cakupan Pelayanan, Pemberian Hak Akses, Pemanfaatan Data Kependudukan,Laporan,Evaluasi,Pembinaan dan Pengawasan,Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat