Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 94 Tahun 2019

Pengelolaan Sistem Pemanfaatan Data Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan wali kota mengatur tentang Pengelolaan Sistem Pemanfaatan Data Kependudukan Wali Kota Sukabumi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Cakupan Pelayanan, Pemberian Hak Akses, Pemanfaatan Data Kependudukan,Laporan,Evaluasi,Pembinaan dan Pengawasan,Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sistem Pemanfaatan Data Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
27 September 2019
Tanggal Pengundangan
27 September 2019
Tanggal Berlaku
27 September 2019
Sumber
BD 2019/No.94
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 193 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan