JAMINAN-KESEHATAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, BD 2021/94
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Sukabumi Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Al-Mulk Kota Sukabumi
ABSTRAK: |
- Untuk mengoptimalkan pemberian pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif, serta efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Al-Mulk Kota Sukabumi sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut, maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Sukabumi pada UPT RSUD Al-Mulk Kota Sukabumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 146 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Sukabumi pada UPT RSUD Al-Mulk Kota Sukabumi perlu diubah dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Sukabumi pada UPT RSUD Al-Mulk Kota Sukabumi. Terdiri atas 13 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
- Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Sukabumi pada UPT RSUD Al-Mulk Kota Sukabumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 146 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kota Sukabumi pada UPT RSUD Al-Mulk Kota Sukabumi
- 13 halaman.
|