Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 2, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Lampiran. Beberapa ketentuan yang dihapus adalah sebagai berikut: Pasal 7, Pasal 8, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 23, dan Pasal 27. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 31A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat