Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sentralisasi Billing Retribusi Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahanyang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik
yang berkualitas dalam pelayanan
retribusi oleh Perangkat Daerah dilaksanakan melalui
Sentralisasi Billing Retribusi Daerah secara Elektronik; bahwa masyarakat sebagai wajib retribusi perlu mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan
kewajiban retribusi secara mudah, cepat dan sederhana
sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan
retribusi melalui Sentralisasi Billing Retribusi Daerah
secara Elektronik; bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap
penyelenggaraan sistem pelayanan retribusi daerah
secara elektronik perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Tata cara Pelaksanaan Sentralisasi Billing Retribusi Daerah secara Elektronik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;
Di dalam peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Cara Pelaksanaan Sentralisasi Billing Retribusi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
14 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Permendagri No. 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.79 Tahun 2022; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022.
Perwali ini mengatur tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). Pengelolaan KKPD dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), yang bertugas menunjuk Bank Penerbit KKPD, melakukan pembahasan rancangan perjanjian kerjasama, serta memberikan rekomendasi kepada Wali Kota untuk menetapkan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD. Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat menggunakan KKPD setelah mendapat persetujuan dari PPKD selaku BUD. Pemegang KKPD wajib merahasiakan nomor kartu, PIN, Card Verification Value (CVV), dan masa berlaku KKPD. Pelaksanaan pembayaran dengan KKPD dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran (BP) atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) setelah menerima Nota Pencairan Dana (NPD) KKPD dari PA/KPA. Pembayaran atas tagihan KKPD kepada Bank Penerbit KKPD yang melebihi tagihan/haknya merupakan keterlanjuran pembayaran dan harus disetorkan kembali oleh Bank Penerbit KKPD ke rekening BP/BPP. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dalam bidang pengawasan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran belanja daerah menggunakan KKPD secara berjenjang dan berkala.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
59 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 24 Tahun 2023
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 43 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Baubau beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 24, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 24
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau, perlu menetapkan peraturan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1342); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
14. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 6); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
Pasal 2 ayat (4): Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan dan permukiman;
b. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan;
c. Pelaksanaan kebijakan terhadap penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana;
d. Penyelenggaraan fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah, penertiban izin pembangunan dan pengembangan perumahan, penertiban sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG), penertiban izin pembangunan dan kawasan permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman, serta pencegahan kawasan dan permukiman kumuh;
e. Penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), sertifikasi, dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan atau perencanaan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum PSU tingkat kemampuan kecil;
f. Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab;
g. Pengelolaan ketatalaksanaan dinas;
h. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan tugas dan fungsinya kepada Wali Kota;
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya;
Berikut adalah teks yang telah dirapikan:
Pasal 3 ayat (1): Susunan Organisasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat yang membawahi 3 (tiga) Sub Bagian, 4 (empat) Bidang, Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kelompok Jabatan Pelaksana, yaitu:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat terdiri dari:
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Perumahan;
d. Bidang Kawasan Permukiman;
e. Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
f. Bidang Pertanahan terdiri dari:
- Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Tanah;
- Seksi Pengaturan dan Pengadaan Tanah;
- Seksi Penyelesaian Sengketa Tanah;
g. Kelompok Jabatan Fungsional;
h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka:
a) Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 43 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Baubau beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b) Seluruh ketentuan yang mengatur tentang tugas dan fungsi yang bertentangan dengan Peraturan Wali Kota ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 24 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Perwali Kota Prabumulih No. 18 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Prabumulih No 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan adanya perubahan Nomen klatur Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah Kota Prabumulih dikarenakan adanya perubahan jabatan dari struktural ke fungsional, maka perlu merubah
Lampiran Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Walikota Prabumulih tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; Lndang-Undang No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; F'eraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Pt~raturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; F'eraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900-4700 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Mengubah Peraturan Walikota No 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
13. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2020;
17. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 107 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
mengatur tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memuat penggunaan kartu kredit pemerintah daerah, pengelola kartu kredit pemerintah daerah, UP KPPD, pengajuan penerbitan dan penggunaan KPPD, pelaksanaan pembayaran dengan KPPD, biaya penggunaan KPPD, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
59
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2023
RENCANA - STRATEGIS - PERANGKAT - DAERAH - TAHUN - 2024-2026
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 24, BD Kota Bandung Tahun 2023 No. 25
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan berdasarkan Diktum KETIGA huruf d angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, perlu metapkan Peratura Wali Kota tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diuabh dengan Perda Kota Bandung No. 05 Tahun 2009; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2008; Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2023; Perwali Kota Bandung No. 14 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026 yang meliputi Ketentuan umum, Ruang lingkup, Sistematika, Pengendalian dan evaluasi, Perubahan rencana strategis perangkat daerah, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2023.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 05 Tahun 2009.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2023 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Cimahi per Triwulan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Klasifikasi Arsip Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien, serta tercapainya tertib pengelolaan arsip sebagai bukti akuntabilitas dan pertanggungjawaban kinerja organisasi dan aparatur lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 3 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip, Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam rangka membuat pedoman Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kode Klasifikasi Arsip Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018.
Peraturan ini memuat tentang Kode Klasifikasi Arsip Pemerintah Kota Banjarbaru, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup;
Ruang LIngkup;
Klasifikasi Arsip;
Kode Klasifikasi Arsip;
Perubahan Kode Klasifikasi Arsip;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
104 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu guna peningkatan kesejahteraan masyarakat diperlukan Pegawai yang profesional dan berintegritas, bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai yang profesional dan berintegritas sebagai penyelenggara pemerintahan yang baik, perlu melaksanakan penegakan disiplin, bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu diatur tata cara penegakan Disiplin Pegawai.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Materi pokok : Jneis hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum, Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, Dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin, Pemberlakuan Dan Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin, Pemberhentian Pembayaran Gaji Dan Hak Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Jumlah Halaman : 19 HLM; Lampiran : 36 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat