tambahan penghasilan-pegawai negeri sipil
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2023/NO.24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Prabumulih No 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan adanya perubahan Nomen klatur Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah Kota Prabumulih dikarenakan adanya perubahan jabatan dari struktural ke fungsional, maka perlu merubah
Lampiran Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Walikota Prabumulih tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; Lndang-Undang No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; F'eraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Pt~raturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; F'eraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900-4700 Tahun 2020.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
- Mengubah Peraturan Walikota No 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
- 6 hlm
|