Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan Rekonsiliasi, Perubahan Data, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat