target - penerimaan - pajak - daerah - dan - retribusi - daerah - kota - cimahi - per - triwulan - tahun - anggaran - 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Cimahi Tahun 2023 No. 710
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Cimahi per Triwulan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk dapat memperkirakan pendapatan daerah dan meningkatkan kinerja dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga dapat membantu pembangunan Daerah Kota Cimahi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good goverment), Pemda Kota Cimahi memerlukan target pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga target pajak daerah dan retribusi daerah dapat dijadikan instrumen perhitungan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023 Dan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun anggaran 2023 perlu ditetapkan dengan Perwali maka perlu menetapkan Perwali tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi daerah Kota Cimahi per Triwulan Tahun Anggaran 2023.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010.
- Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Cimahi Per Triwulan Tahun Anggaran 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
- 18 Hlm.
|