Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2023

Target Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Cimahi per Triwulan Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Cimahi Per Triwulan Tahun Anggaran 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Cimahi per Triwulan Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
14 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2023
Tanggal Berlaku
14 Maret 2023
Sumber
BD Kota Cimahi Tahun 2023 No. 710
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 138 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Cimahi No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2023 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Cimahi per Triwulan Tahun Anggaran 2023
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Cimahi No. 24 Tahun 2022 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Cimahi Per Triwulan Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan