Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi dan komunikasi secara cepat,
tepat dan akurat; b. bahwa untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan meningkatkan layanan publik perlu menerapkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik; c. bahwa dalam upaya mendorong, meningkatkan, dan mengembangkan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik pada Pemerintah Kota Samarinda diperlukan arah dan kebijakan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Samarinda , Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE , Sumber Daya SPBE adalah semua komponen yang mendukung penyelenggaraan SPBE yang meliputi kelembagaan, proses bisnis, teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, dan biaya , Dokumen Digital adalah setiap data dan informasi digital yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan serta dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, atau simbol yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya , Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPBE bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan SPBE , Komite pengarah SPBE mengkoordinir pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SPBE , Pelaksana SPBE melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan SPBE Perangkat Daerah , Pimpinan Perangkat Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh terhadap penyelenggaraan SPBE Perangkat
Daerah ,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
UU No.9 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 2014 tentang Pemerintahan Daerah .
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL PADA DINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOTA BINJAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2018
dana desa-tata cara pembagian dan penggunaan - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN NOMOR 7 TAHUN 2017
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 458.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN
DANA DESA DALAM WILAYAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan tata cara pembagian dan penggunaan Dana Desa; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan perlu disempurnakan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa secara tertib, transparan dan akuntabel; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Dana Desa Dalam Wilayah Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah PERPPU No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013; PMK No. 225/PMK.07/Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Dana Desa dalam Wilayah Kota Tidore Kepulauan. Diatur tentang rincian dana desa setiap desa di Kota Tidore Kepulauan, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, dan alokasi formula. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran yang terdiri dari Tahap I, II, dan III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2017 diubah dengan Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2018
6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 09
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembentukan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2013 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemungutan Retribusi Jasa Lingkungan Hidup berdasarkan target penerimaan Tahun 2018 masih dilaksanakan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup sampai dengan selesainya persiapan dan penyerahan kewenangan pemungutan retribusi terpadu oleh Badan Pendapatan Daerah.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Formal dan Nonformal
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 ten tang Izin Kesehatan, terkait dengan
penertiban Izin Tenaga Kesehatan dan surat tanda daftar
b. bahwa berdasarkan huruf a diatas, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota tentang Perizinan Tenaga
Kesehat
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaraan Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara RI Tahun
2002 Nomor 24. tambahan Negara RI Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5607);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014
tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan
Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2013 tentang Peneyelenggaraan Pekerjaan
Refraksionis Optisien dan Optimetris;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2013 ten tang Registrasi Tenaga Kesehatan (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2013 ten tang Penyelenggaraan Pekerjaan dan
Praktik Fisioterapi;
16. Peraturan Meteri Kesehatan Nomor Nomor 42 Tahun 2015
tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi
Laboratorium Medik
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016
tentang Praktik Penata Anastesi;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan
Mulut;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016
tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Apotek;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017
tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
22. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
23. Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan
Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III : IZIN TENAGA KESEHATAN
BAB IV : PERIZINAN
BAB V : SURAT TANDA DAFTAR
BAB VI : MASA BERLAKU PERIZINA
BAB VII : HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VIII : MUTU PELAYANAN
BAB IX : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : BERAKHIRNYA PERIZINAN
BAB XI : SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII : KETENTUANPERALIHAN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
15 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2018
PERWALI Kota Surabaya No. 43 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA OBJEK RETRIBUSI BERUPA PELAYANAN PEMAKAIAN TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan kekayaan daerah berupa pemakaian tanah, telah diatur tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa pelayanan pemakaian tanah berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Objek Retribusi Berupa Pelayanan Pemakaian Tanah;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang/aset daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Pemerintah Daerah serta guna penyesuaian besaran tarif retribusi dengan kondisi dan perkembangan saat ini, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Objek Retribusi Berupa Pelayanan Pemakaian Tanah.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 132);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5043);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3643);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 547);
13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi atas Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
16. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 61).
Peraturan ini memuat tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada objek retribusi berupa pelayanan atas pemakaian tanah atas:
a. pemakaian tanah yang belum pernah diterbitkan Izin Pemakaian Tanah untuk jangka menengah 5 (lima) tahun dan jangka pendek 2 (dua) tahun;
b. pemakaian tanah jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (2 tahun) setiap tahun;
c. pemakaian tanah jangka panjang (20 tahun);
d. pemakaian tanah dalam rangka pemberian persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) jangka waktu 30 tahun ;
e. pemakaian tanah dalam rangka pemberian persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) jangka waktu 20 tahun;
f. pemakaian tanah dalam rangka pemberian persetujuan perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) jangka waktu 20 tahun;
g. pembaharuan pemakaian tanah dalam rangka pemberian persetujuan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) jangka waktu 30 tahun;
h. pembaharuan pemakaian tanah dalam rangka pemberian persetujuan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) jangka waktu 20 tahun;
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h tidak berlaku apabila pemberian persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB di atas HPL) dilakukan dalam rangka penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Pemakaian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b angka 3 untuk keperluan tempat ibadah tidak dikenakan retribusi.
Pemakaian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b angka 3 untuk kegiatan sosial diberikan pengurangan retribusi sebesar 50% (lima puluh persen) dari retribusi yang seharusnya dibayar.
Pemakaian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3 untuk keperluan rumah tinggal bagi anggota veteran diberikan pengurangan retribusi sebesar 50% (lima puluh persen) dari retribusi yang seharusnya dibayar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Objek Retribusi Berupa Pelayanan Pemakaian Tanah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2018
PERWALI Kota Surakarta No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Mengubah
Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Terdapat kegiatan-kegiatan yang mendesak dan harus dilakukan perubahan capaian target kinerja. Perlu dilakukan perubah alokasi anggaran pembangunan RTLH berdasarkan Surat menteri PUPR No 33/PRT/M/2016.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU NO 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : perubahan atas Perwal Surakarta No 25 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018
JUKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RSUD KOTA TANGERANG
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2018/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Pengelolaan Keuangan badan Layanan Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dg Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum daerah dan dalam rangka meningkatkan kinerja dan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Keuangna Badan Layanan Umum daerah Kota Tangerang Khususnya RSUD maka perlu menetapkan Peratuiran walikota Tangerang Tentang Juknis Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum daerah RSUD Kota Tangerang
UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; Permendagri No 61 th 2007; Perda No 12 Th 2012.
1. Ketentuan Umum; 2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran badan layanan umum daerah; 3. Revisi RBA-BLUD dan DPA-BLUD; 4. Pengelolaan Kas; 5. Pengelolaan Piutang; 6. Pengelolaan utang; 7. Investasi; 8. Kerja Sama; 9. Pengadaan Barang Dan/Atau jasa; 10. Pengelolaan Barang; 11. Surplus dan defisit Anggaran, Penyelesaian Kerugian, dan Penatausahaan; 12. Akuntansi, Pelaporan dan Pertangggungjawaban; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
30 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota
Banjarmasin dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan ketepatan dalam melaporkan
pencapaian tujuan dan sasaran yang rnerupakan
gambaran dan kondisi dari visi misi yang ingin
diwujudkan oleh Pernerintah Kota Banjarmasin melalui
Perangkat Daerah, perlu menetapkan suatu ukuran
keberhasilan berupa Indikator Kinerja Utama.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/20/M.PAN/ll/2008; Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun
2017.
Peraturan ini memuat tentang Indikator Kinerja Utama. Pemerintah Kota
Banjarmasin dan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pernerintah Kota Banjarmasin; meliputi Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; IKU; Pembinaan dan Koordinasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 08 Tahun 2018
Ketentuan pasal 2 Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, menyebutkan setiap pelaku usaha yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib mempunyai Izin Lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan.
UU No 5 Th 1960; UU no 15 Th 1999; UU No 26 Th 2007; UU No 25 Th 2009; UU No 41 Th 2009; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 16 Th 2004; PP No 26 Th 2008; PP No 142 Th 2015; PP No 15 Th 2010; PP No 68 Th 2010; Permendagri No 116 Th 2017; Permendagri No 138 Th 2017; Per.Kepala Badan Pertanahan Nasional No 2 Th 2011; Permen Agraria No 2 Th 2015; Permen Agraria No 5 th 2015; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2011.
1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Objek Izin Lokasi; 4. jangka Waktu Izin Lokasi; 5. Tata cara Pemberian Izin Lokasi; 6. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi; 7. Monitoring dan Evaluasi;
8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat