Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2018

Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Formal dan Nonformal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III : IZIN TENAGA KESEHATAN BAB IV : PERIZINAN BAB V : SURAT TANDA DAFTAR BAB VI : MASA BERLAKU PERIZINA BAB VII : HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB VIII : MUTU PELAYANAN BAB IX : PERAN SERTA MASYARAKAT BAB X : BERAKHIRNYA PERIZINAN BAB XI : SANKSI ADMINISTRASI BAB XII : KETENTUANPERALIHAN BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2018 tentang Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Formal dan Nonformal
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
08 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2018
Tanggal Berlaku
08 Februari 2018
Sumber
BD.2018/No.10
Subjek
PENDIDIKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan