perubahan-perwal-penjabaran-apbd
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2018/10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan pasal 6 Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2017. Sesuai kesepakatan Kemenag RI dan DPR RI. Sesuai Surat Mendagri No 426.3/1339/SJ. Berdasarkan Surat Gubernur Jateng No 900/0002619 tanggal 5 Februari 2018. Berdasarkan pencairan triwulan I dana BOS Tahun 2018 dan saldo kas dana BOS Tahun 2017 per 31 Desember 2017.
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 2008 sebagaimana tealh diubah dengan UU No 34 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2017
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : perubahan kedua atas Perwal Surakarta No 25 Tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
- 3 hlm
|