Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Singkawang No. 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perlu mengatur tentang pemberian dan pemanfaatan insentif atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU no.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP no.69 Tahun 2010, PP no.55 Tahun 2016, Perda no.2 Tahun 2008, Perda no.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan pasal 6 Peraturan Walikota no.31 tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Dan Maklumat Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, menyatakan Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan; dan bahwa dalam rangka kelancaran Standar Pelayanan bagi penyelenggara pelayanan publik di daerah, maka perlu disusun pedoman penyusunan standar pelayanan; sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip, Komponen Standar Pelayanan, Tahapan, Partisipasi Masyarakat Dan Pihak Terkait, Penetapan, Penerapan, Maklumat Pelayanan, Pemantauan Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Pada Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia Cabang Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur dan
berdasarkan hasil evaluasi instansi terkait maka perlu mengubah yang kedua kali Peraturan Walikota
Pasuruan Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Unit
Donor Darah Palang Pasuruan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 55 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 51);
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur (Berita daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 41 Seri E);
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Unit Transfusi Darah Cabang Palang Merah Indonesia Cabang Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor
44 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 44) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk
menghitung, memperhitungkan, membayar, dan
melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan
menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self
assesment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi
usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi
informasi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha
Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik, dipandang sudah
tidak memenuhi kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali kota tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data
Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Larangan dan Sanksi Administratif
Bab V Pembinaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2017 dicabut.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2022
Tata Laksana Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Ketahanan Keluarga
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Laksana Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 13, Pasal 24, Pasa130, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Ketahanan Keluarga diperlukan ketentuan Tata Laksana Peraturan Daerah dengan Peraturan Walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Laksana Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Ketahanan Keluarga;
UU No 1 Tahun 1974, UU No 12 Tahun 1999, UU No 23 tahun 2002, UU No 23 tahun 2004, UU No 11 tahun 2009, UU No 52 Tahun 2009, UU No 12 tahun 2011, UU No 23 tahun 2014, PP No 21 tahun 1994, PP No 27 Tahun 1994, Perda Kota Metro No 20 tahun 2016, Perda Kota Metro tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Tata Laksana Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Ketahanan Keluarga
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Halaman : 9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2020
Kesehatan-Perizinan, Pelayanan Publik-Standar/Pedoman-Keluarga, Perlindungan Anak
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD 2020/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga Serta Penyelenggaraan Pelayananan Ramah Anak Di Pusat Kesehatan Masyarakat, Sekolah Ramah Anak, Dan Ruang Bermain Ramah Anak
ABSTRAK:
a. bahwa Indikator Kota Layak Anak merupakan acuan
Pemerintah Daerah Kota dalam perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan,
program dan kegiatan pemenuhan hak anak untuk
mewujudkan Kota Layak Anak;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok
Tahun 2016–2021 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Depok 21 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016–2021 , yang
salah satu program andalan adalah Kota Layak Anak,
serta untuk memperkuat ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Kota Layak Anak, serta pemenuhan
beberapa Indikator Kota Layak Anak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, diperlukan Pedoman bagi
Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)
serta Penyelenggaraan Pelayanan Ramah Anak di Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Sekolah Ramah
Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga serta
Penyelenggaraan Pelayanan Ramah Anak di Pusat
Kesehatan Masyarakat, Sekolah Ramah Anak, dan
Ruang Bermain Ramah Anak;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 , Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Terdiri dari 23 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, pusat pembelajaran keluarga, pelayanan ramah anak di puskesmas (PRAP), sekolah ramah anak, ruang bermain ramah anak, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
mengatur mengenai pedoman pembentukan pusat pembelajaran keluarga serta penyelenggaraan pelayanan ramah anak di pusat kesehatan masyarakat, sekolah ramah anak, dan ruang bermain ramah anak
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Subsidi Raskin Untuk Masyarakat Kota Cilegon Berpendapatan Rendah Kepada Perusahaan Umum Bulog - Sub Divisi Regional Serang
ABSTRAK:
a.dalam rangka mengurangi beban pengeluaaran masyarakat miskin khususnya yang menyangkut kebutuhan dasar pangan dikota cilegon, Perlu diambil Langkah-langkah Operasional melalui belanja subsidipembayaran beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) meliputi perumusan kebijakan, penyusunan program dan Langkah-langkah kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan keluarga miskin;
b.Sesuai Ketentuan Pasal 41 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman keuangan daerah, belanja subsidi dianggarkan sesuai dengan keperluan perusahaan/lembaga penerima subsidi dalam Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang peraturan pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam peraturan Kepala Daerah/ Peraturan Walikota;
UU No 7 Tahun 1996; UU No 15 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2000; PP No 68 Tahun 2002; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 15 Tahun 2010; Inpres No 1 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenkeu No 99/PMK.02/2009; Permenkeu No 168/PMK.07/2009.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan; 3.Pengorganisasian; 4.Penetapan Rumah Tangga Sasaran dan Pagu Raskin; 5.Anggaran; 6.Peruntukan Belanja Subsidi; 7.Mekanisme Pencairan dan Pembayaran Dana Subsidi Raskin; 8.Mekanisme Penyaluran Raskin; 9.Pengawasan, Pelaporan dan Sanksi; 10.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier dilaksanakan melalui pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka sebagai upaya untuk mewujudkan seleksi calon pejabat tinggi pratama transparan,objektif,kompetitif dan akuntabel yang didasarkan pada sistem merit telah diatur dengan Peraturan Waalikota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Secara terbuka;
b. bahwa untuk menghasilkan pejabat tinggi pratama yang profesional dan berkinerja,Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan kesempatan kepada pegawai negeri sipil yang memiliki kualifikasi,kompetisi dan kinerja,maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 5 Tahun 2014; PerMen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi RI No 13 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2016; PERWAL Tangerang Selatan No 14 Tahun 2016
Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Wakil Walikota; 5. Sekretaris Daerah; 6. Aparatur Sipil Negara; 7. Pegawai Aparatur Sipil Negara; 8. Pejabat Struktural; 8a. Pejabat Fungsional; 9. yang Berwenang; 10. Pejabat Pembina Kepegawaian; 11. Eselon; 12. calon Peserta; 13. Komisi ASN; 14. Sistem Merit
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM RUJUKAN PELAYANAN
KESEHATAN DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan jangkauan pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dengan agenda pembangunan kesehatan bagi masyarakat diperlukan suatu pengaturan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Kota Jambi;
Pengaturan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Kota Jambi perlu dikembangkan sehingga dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih cepat, tepat, murah dan aman yang merupakan suatu bentuk pengembangan jenjang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2007; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permenkes 340/Menkes/Per III/2010; Permenkes No. 001 Tahun 2012; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Pergub No. 71 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Kota Jambi, meliputi; Tujuan dan Manfaat; Ruang Lingkup; Sistem Rujukan Berjenjang; Pencatatan dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelurahan Siaga Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan urusan wajib bidang kesehatan diperlukan dukungan, peran serta masyarakat dalam pemberdayaan secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan sehingga tercipta kualitas lingkungan fisik, sosial dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal; bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat di kelurahan, diperlukan penguatan kelembagaan dan peran Kelurahan Siaga di Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4723). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/MENKES/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat.
Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan komitmen dan kerjasama semua pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal di Kelurahan.
Tujuan dari dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah:
a. meningkatkan upaya promotif dan preventif kesehatan pada masyarakat;
b. meningkatkan dan mendekatkan akses layanan informasi kesehatan terutama pada
upaya kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak serta pertolongan kegawatdaruratan kesehatan dan bencana;
c. mengembangkan UKBM yang dapat melaksanakan kegiatan survailans berbasis masyarakat minimal meliputi pemantauan penyakit, kesehatan ibu dan anak, pertumbuhan balita, kesehatan lingkungan dan PHBS;
d. meningkatkan ketersediaan sumber daya manusia dan sumber dana yang berasal dari pemerintah, masyarakat serta swasta dan/atau dunia usaha untuk mengembangkan Kesi;
e. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan gizi, meningkatkan keluarga yang sadar gizi dan terciptanya PHBS di rumah tangga;
f. meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan meliputi bencana, penyakit, dan kegawatdaruratan;
g. meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan berbasis masyarakat; dan
h. meningkatkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk menolong diri sendiri dalam bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
9 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat