Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 88 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; perubahan antara lain terkait Warga Daerah selain PEKKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dikategorikan menjadi: a. Warga Daerah DTKS yang tidak memiliki usaha; b. Warga Daerah DTKS yang memiliki usaha; c. Waga Daerah DTKS penyandang Disabilitas yang memiliki usaha; dan d. Warga Daerah DTKS yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 88 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
23 November 2023
Tanggal Pengundangan
23 November 2023
Tanggal Berlaku
23 November 2023
Sumber
BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 35
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan