Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; perubahan antara lain terkait Warga Daerah selain PEKKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dikategorikan menjadi: a. Warga Daerah DTKS yang tidak memiliki usaha; b. Warga Daerah DTKS yang memiliki usaha; c. Waga Daerah DTKS penyandang Disabilitas yang memiliki usaha; dan d. Warga Daerah DTKS yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat