Peraturan ini memuat tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP BELANJA TAK TERDUGA; MEKANISME BELANJA TIDAK TERDUGA; PENCAIRAN BELANJA TIDAK TERDUGA; PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN; KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat