Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah dokumen penyampaian daftar harta kekayaan Aparatur Sipil Negara yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara. Pegawai ASN mengisi dan melaporkan LHKASN kepada Walikota melalui Inspektorat Kota Samarinda. LHKASN disampaikan paling lambat: a. 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Walikota ini diundangkan; dan atau b. 1 (satu) bulan setelah pegawai ASN diangkat dalam jabatan, promosi atau mutasi; dan/atau c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat