Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota nomor 3 tahun 2019 tentang Insentif Khusus Pengelola Keuangan Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
insentif khusus pengelola keuangan daerah di lingkungan pemerintah kota gorontalo
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Insentif Khusus Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan produktivitas kerja aparatur Badan Keuangan dalam menjalankan tugas dengan beban kerja yang cukup tinggi.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang insentif khusus pengelola keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, ketentuan penerima, perhitungan insentif beban kerja, kewajiban dan tanggungjawab penerima TPK, besaran dan pembayaran insentif khusus, serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan Usia Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
a. bahwa kasus perkawinan pada usia anak di Kota Baubau masih sering terjadi; b. bahwa perkawinan pada usia anak dapat mengakibatkan gangguan kesehatan ibu dan anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan serta rendahnya kualitas sumber daya manusia sehingga perlu upaya pencegahan terjadinya perkawinan pada usia anak dalam rangkan perlind ungan dan pemenuhan hak-hak anak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 ten tang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negar Republik Indoneia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Inodneia Nomor 5606); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggara dan Kerja sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tanggn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15); 6. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungaan Anak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Perlindungan Anak 7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal; 8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pclayanan Terpadu 9. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Dearah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 10. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bau bau Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Dearah Kota Baubau Tahun 2018 Nomor 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
BAB IV PENGUATAN KELEMBAGAAN
BAB V UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN
BAB VI PENGADUAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA GAMPONG SUMBER ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyaluran dana gampong sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Gampong Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 5 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2010; Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2015; Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Walikota Langsa Nomor 31 Tahun 2015; Peraturan Walikota Langsa Nomor 52 Tahun 2017; Peraturan Walikota Langsa Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Pengalokasian; BAB IV Penetapan Alokasi Dana Gampong Sumber APBK; BAB V Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong; BAB VI Mekanisme Pencairan; BAB VII Pelaporan; BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Langsa Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Gampong sumber Anggaran Pendapatan Belanja Kota Langsa (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2018 Nomor 708), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara online
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap ketaatan pembayaran pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak melalui system informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online dan sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2018; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pagar Alam No. 58 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan tata cara pemasangan alat dan/ atau sistem perekam data transaksi usaha wajib pajak dan tata cara pengenaan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Pasal 37 ayat (2) peraturan walikota Lhokseumawe tentang nomor 44 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan gampong, perlu mengatur pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong Tahun Anggaran 2019;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetpkan Peraturan Walikota tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; UU No. 60 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.07/2018; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 17 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
65 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA LAKSANA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Perwako Batam Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Batam, dipandang perlu membuat Tata Laksana sebagai petunjuk operasional; bahwa seiring peralihan tugas pokok, fungsi dan urusan menara telekomunikasi dari Badan Komunikasi dan Informatika Kota Batam kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perwako Batam Nomor 8 Tahun 2016
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 53 tahun 1999; UU NO.23 Tahun 2014; UU No. 28 tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; perda No 6 tahun 2009; Perda no 5 Tahun 2016
Objek, subjek dan wajib retribusi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2019
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Pontianak No. 5 Tahun 2020 tentang STANDARISASI HARGA SATUAN DASAR UPAH DAN BAHAN KONSTRUKSI UNTUK KEGIATAN PEMBANGUNAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDARISASI HARGA SATUAN DASAR UPAH DAN BAHAN KONSTRUKSI UNTUK KEGIATAN PEMBANGUNAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka rangka pelaksanaan pembangunan pemerintah kota Pontianak Tahun ANggaran 2019, khususnya dalam hal keseragaman Harga Satuan Upah dan Bahan Bangunan, perlu disusun standar harga satuan dasar upah dan bahan bangunan untuk kegiatan pembangunan pemerintah kota Pontianak Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2002, UU No.7 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.2 Tahun 2017, PP No.29 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, Perpres No.16 Tahun 2018, PermenPU No.28/PRT/M/2016, Perda No.10 Tahun 2018, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2018, Perwako No.76 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Standar Harga Satuan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2018 tentang Standar Harga Satuan Dasar Upah dan Bahan Kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Dan Penyebaran Bahan Kampanye Pada Pemilihan Umum Dan/Atau Pemilihan Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran, ketertiban, kedayagunaan dan kehasilgunaan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga telah diatur mengenai kriteria dan tata cara penggunaan barang milik daerah dan pemasangan alat peraga kampanye; bahwa sehubungan kondisi barang milik daerah berupa lapangan yang diperuntukan sebagai tempat kampanye mengalami perubahan, maka Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga;
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga terkait jenis barang daerah yang dilarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusutan arsip pada pencipta arsip dan penambahan khazanah arsip statis di Lembaga Kearsipan Daerah perlu dilakukan akuisisi arsip daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Prinsip dan Strategis Akuisisi Arsip Statis, 4. Penilaian dan Verifikasi Arsip Statis, 5. Serah Terima Arsip Statis, 6. Pembiayaan, 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019
SUSUNAN-ORGANISASI-BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada BKPP kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi dan rincian tugas pada UPT Assesment Center ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi sehingga Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 139 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Yogyakarta perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2016tentang tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan Kota Yogyakarta.
Materi pokok: Pembentukan, Kedudukan, Fungsi dan Tugas, Susunan Organisasi dan Rincian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Pembentukan Divisi, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran : 1 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat