Sistem Informasi Manajemen-Pelaporan-Data Transaksi-Wajib Pajak-Secara online
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, B.D.2019/NO.03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara online
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap ketaatan pembayaran pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak melalui system informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online dan sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2018; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pagar Alam No. 58 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan tata cara pemasangan alat dan/ atau sistem perekam data transaksi usaha wajib pajak dan tata cara pengenaan sanksi administratif
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
- 7 hlm
|