Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2020

STANDARISASI HARGA SATUAN DASAR UPAH DAN BAHAN KONSTRUKSI UNTUK KEGIATAN PEMBANGUNAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Standar harga Satuan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2020 tentang STANDARISASI HARGA SATUAN DASAR UPAH DAN BAHAN KONSTRUKSI UNTUK KEGIATAN PEMBANGUNAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.5, LL Kota Pontianak : 21HAL
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 4 Tahun 2021 tentang STANDAR HARGA SATUAN DASAR UPAH DAN BAHAN KONSTRUKSI UNTUK KEGIATAN PEMBANGUNAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2021
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 3 Tahun 2019 tentang STANDARISASI HARGA SATUAN DASAR UPAH DAN BAHAN KONSTRUKSI UNTUK KEGIATAN PEMBANGUNAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan