STANDAR HARGA SATUAN DASAR UPAH DAN BAHAN KONSTRUKSI UNTUK KEGIATAN PEMBANGUNAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2021/NO.4, LL Kota Pontianak : 18 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR HARGA SATUAN DASAR UPAH DAN BAHAN KONSTRUKSI UNTUK KEGIATAN PEMBANGUNAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021, khususnya dalam hal keseragaman Harga Satuan Upah dan Bahan Bangunan, perlu disusun Standar Harga Satuan Dasar Upah dan Bahan Bangunan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2002, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.2 Tahun 2017, UU No.17 Tahun 2019, PP No.29 Tahun 2000, PP No.34 Tahun 2006, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.16 Tahun 2018, PermenPU No.28/PRT/M/2016, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2018, Perda No.18 Tahun 2020, Perwali No.86 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Standar Harga Satuan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- 6 halaman dan 12 halaman lampiran
|