Peraturan Walikota Tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Prinsip dan Strategis Akuisisi Arsip Statis, 4. Penilaian dan Verifikasi Arsip Statis, 5. Serah Terima Arsip Statis, 6. Pembiayaan, 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat