Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif pada Kelompok Usaha Bersama dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Mojokerto
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, diamanatkan pelaksanaan program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat meliputi kegiatan peningkatan keterampilan kerja melalui bantuan modal usaha;
b. bahwa pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a di Kota Mojokerto dilaksanakan melalui pemberian bantuan modal usaha ekonomi produktif kepada kelompok usaha bersama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif Melalui Kelompok Usaha Bersama dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau Kota Mojokerto;
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
13. Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
14. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan modal usaha ekonomi produktif melalui kelompok usaha bersama dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau Kota Mojokerto yang memuat kepesertaan, pelaksanaan penyaluran bantuan, tugas dan tanggungjawab masing-masing pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
mencabut Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 95 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif Melalui Kelompok Usaha Bersama dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau Kota Mojokerto
37
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 52 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor : 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Ruang Terbuka Publik Papalimba pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. Bahwa berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 000.8.1.1/6027 tanggal 13 Oktober 2023, merekomendasikan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Ruang Terbuka Publik Papalimba Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Ruang Terbuka Publik Papalimba pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 4).
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja juga mengatur mengenai Kepangkatan, Pengangkatan dan Eselonisasi serta Pemberhentian dalam Jabatan pada UPTD RTP Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023
PERWALI Kota Surabaya No. 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perizinan Dan Non Perizinan Di Kota Surabaya
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 52; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4285
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kota Surabaya serta dalam rangka penyesuaian ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya perizinan dan non perizinan dan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam hal pemberian kemudahan, kepastian dan percepatan waktu pengurusan perizinan dan non perizinan bagi pemohon, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 96 Tahun 2012;
PP No 71 Tahun 2019;
PP No 5 Tahun 2021;
PP No 6 Tahun 2021;
PP No 16 Tahun 2021;
PP No 21 Tahun 2021;
PP No 22 Tahun 2021;
PP No 26 Tahun 2021;
PP No 27 Tahun 2021;
PP No 28 Tahun 2021;
PP No 29 Tahun 2021;
PP No 30 Tahun 2021;
PP No 31 Tahun 2021;
PP No 32 Tahun 2021;
PP No 33 Tahun 2021;
PP No 38 Tahun 2021;
PP No 39 Tahun 2021;
PP No 46 Tahun 2021;
PP No 47 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Perpres No 97 Tahun 2014;
Permendagri No 20 Tahun 2008;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 138 Tahun 2017;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 43 Tahun 2000;
Perwali Surabaya No 14 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Surabaya No 82 Tahun 2022.
Ruang lingkup perizinan dan non perizinan meliputi :
a. jenis dan jangka waktu perizinan;
b. penyelenggaraan perizinan dan non perizinan;
c. tata cara penyelesaian permohonan perizinan dan non perizinan;
d. pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Pada saat peraturan walikota ini mulai berlaku maka, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan Pelayanan Non Perizinan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 485
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan implementasi pengelolaan risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu dilakukan penyesuaian terhadap pembentukan Komite Pengelolaan Risiko sehingga Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 76 Tahun 2021 dengan menetapkan PERWALI
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 51; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4286
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Pasar Rakyat.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan perdagangan dan perindustrian yang di dalamnya termasuk pengelolaan Pasar Rakyat serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah guna mendorong terciptanya kualitas hidup yang baik dan pemajuan kesejahteraan umum, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (7), Pasal 28 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, perlu mengatur mengenai kriteria dan persyaratan pendirian Pasar Rakyat, kewajiban, larangan bagi pengelola dan pedagang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Pasar Rakyat.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 7 Tahun 2014;
UU No 20 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 5 Tahun 2021;
PP No 6 Tahun 2021;
PP No 29 Tahun 2021;
Perpres No 59 Tahun 2020;
Permendag No 22/M- DAG/PER/10/2005;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendag No 76/M- DAG/PER/10/2016;
Permendag No 61 Tahun 2019;
Permendag No 21 Tahun 2021;
Permendag No 22 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2014;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 8 Tahun 2018;
Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2023.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. persyaratan pembangunan dan/atau revitalisasi serta pengelolaan Pasar Rakyat;
b. kriteria, pendirian dan klasifikasi Pasar Rakyat;
c. kewajiban, tanggung jawab, dan larangan bagi pengelola dan pedagang; dan
d. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 53 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Rakyat (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 53);
b. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 54 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 54);
c. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 54 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat Di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 44),
d. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 54 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 20),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 51 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 152 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD Tahun 2023 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 152 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan penyederhanaan birokrasi; bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 152 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah akan tetapi dengan adanya Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 152 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 )sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan 6 Tahun 2023 ; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permen PAN-RB No. 25 Tahun 2021; Permen PAN-RB No. 7 Tahun 2022; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 7 Tahun 2020; Perwali No. 152 Tahun 2021.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang: Perubahan Peraturan Walikota Nomor 152 Tahun 2021 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Kota Banjarbaru diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Bahwa Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, Wali Kota berwenang menetapkan pengaturan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018.
Peraturan ini memuat tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas;
Pembuatan Naskah Dinas;
Pengamanan Naskah Dinas;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2023.
72 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagai pedoman penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah guna mewujudkan laporan keuangan yang transparan, akuntanbel dan partisipatif; b. bahwa penerapan Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud pada huruf a, guna pengambilan keputusan Kepala Daerah dalam menentukan alokasi sumberdaya ekonomi Pemerintah untuk kemakmuran masyarakat; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah Juncto Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa kebijakan akuntansi pemerintah daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEBIJAKAN AKUNTANSI, PELAPORAN KEUANGAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
266 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 51 Tahun 2023
perlindungan - dan - pelayanan - bagi - pegawai - aparatur - sipil - negara - di - lingkungan - pemerintah - daerah - kota - banjar
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD 2023/51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan dan pelayanan ASN bertujuan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman serta memberikan kemudahan bagi ASN yang membutuhkan pelayanan administrasi Dan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf g Permen PAN & RB No. 40 Tahun 2018 Dan untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dalam memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada ASN di lingkungan Pemda Kota Banjar, perlu mengatur pelaksanaannya maka perlu menetapkan Perwali tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemda Kota Banjar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 12 Tahun 2014; Permen PAN & RB No. 40 Tahun 2018; PP No. 49 Tahun 2018.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perlindungan Dan Pelayanan Kepada ASN, Pelaksanaan Perlindungan Dan Pelayanan Kepada ASN, Pembinaan Pengawasan Dan Pelaporan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 51 Tahun 2023
di lingkungan pemerintah kota batam tahun anggaran 2023 - pemberian apresiasi dalam bentuk honorarium bulan ketiga belas pada hari raya keagamaan kepada tenaga honorer/kontrak
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1178
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas Pada Hari Raya Keagamaan Kepada Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan Kepala Daerah selaku
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan
terkait pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja Tenaga Honorer/Kontrak di lingkungan
Pemerintah Kota Batam perlu diberikan Apresiasi dalam
bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas pada Hari Raya Keagamaan Tahun Anggaran 2023. Anggaran untuk apresiasi dalam bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas pada Hari Raya Keagamaan kepada Tenaga Honorer/Kontrak sudah dianggarkan dalan Peraturan Daerah Kota Batam
Nomor Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2023, bahwa berdasarkan surat perjanjian Kontrak Kerja
antara Pemerintah Kota Batam melalui SKPD terkait dengan Tenaga Honorer/Kontrak telah dituangkan hak untuk mendapatkan Honorarium Bulan Ketiga Belas pada Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Apresiasi dalam Bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas pada Hari Raya Keagamaan kepada Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2023.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.7 Tahun 2022; Perwali Batam No.247 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Pemberian Apresiasi dalam Bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas pada Hari Raya Keagamaan kepada Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat