PERWALI ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Perwali No. 76 Th. 2021, yaitu mengubah Pasal 6
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat