di lingkungan pemerintah kota batam tahun anggaran 2023 - pemberian apresiasi dalam bentuk honorarium bulan ketiga belas pada hari raya keagamaan kepada tenaga honorer/kontrak
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1178
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas Pada Hari Raya Keagamaan Kepada Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan Kepala Daerah selaku
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan
terkait pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja Tenaga Honorer/Kontrak di lingkungan
Pemerintah Kota Batam perlu diberikan Apresiasi dalam
bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas pada Hari Raya Keagamaan Tahun Anggaran 2023. Anggaran untuk apresiasi dalam bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas pada Hari Raya Keagamaan kepada Tenaga Honorer/Kontrak sudah dianggarkan dalan Peraturan Daerah Kota Batam
Nomor Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2023, bahwa berdasarkan surat perjanjian Kontrak Kerja
antara Pemerintah Kota Batam melalui SKPD terkait dengan Tenaga Honorer/Kontrak telah dituangkan hak untuk mendapatkan Honorarium Bulan Ketiga Belas pada Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Apresiasi dalam Bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas pada Hari Raya Keagamaan kepada Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2023.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.7 Tahun 2022; Perwali Batam No.247 Tahun 2022
- Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Pemberian Apresiasi dalam Bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas pada Hari Raya Keagamaan kepada Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
- 9 hlm
|