Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2023

KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEBIJAKAN AKUNTANSI, PELAPORAN KEUANGAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
11 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2023
Tanggal Berlaku
11 Juli 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 51
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 160 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan