Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. persyaratan pembangunan dan/atau revitalisasi serta pengelolaan Pasar Rakyat; b. kriteria, pendirian dan klasifikasi Pasar Rakyat; c. kewajiban, tanggung jawab, dan larangan bagi pengelola dan pedagang; dan d. sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat