Syarat dan Tata Cara - Pengangkatan - Pelaporan - Pemberhentian - Perpanjangan - Pengawasan - Penerjemah Tersumpah
2025
Peraturan Menteri Hukum NO. 4, BN 2025 (112) : 14 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan pelayanan pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian penerjemah tersumpah yang efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi, dibutuhkan peningkatan pelayanan dan kepastian hukum melalui mekanisme pelayanan secara elektronik.
- Dasar hukum Permenkum ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 155 Tahun 2024; dan Permenkum Nomor 1 Tahun 2024.
- Permenkum ini mengatur mengenai Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat dan diambil sumpahnya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Permohonan untuk diangkat menjadi Penerjemah Tersumpah diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara elektronik pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Setiap Penerjemah Tersumpah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan jabatan kepada Menteri secara elektronik setiap 1 (satu) tahun sekali sejak diangkat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Hukum ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2025.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1211) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 196), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 18 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 14 dan lampiran hlm 15 s.d. 18)
|