Permenkum ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah, dibentuk Kantor Wilayah di provinsi. Kantor Wilayah berada di wilayah provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam daerah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat