Permenkum ini mengatur mengenai pemakai terdahulu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemakai Terdahulu adalah pihak yang melaksanakan Invensi terlebih dahulu sebelum Invensi yang sama diajukan sebagai permohonan Paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk dan/atau proses, serta sistem, metode, dan penggunaan. Pihak yang melaksanakan Invensi pada saat Invensi yang sama diajukan permohonan Paten, tetap berhak melaksanakan Invensinya walaupun terhadap Invensi yang sama tersebut kemudian diberi Paten. Pihak yang melaksanakan suatu Invensi dimaksud sebagai Pemakai Terdahulu. Permohonan Pemakai Terdahulu harus diajukan kepada Menteri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat