Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2025

Pemakai Terdahulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenkum ini mengatur mengenai pemakai terdahulu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemakai Terdahulu adalah pihak yang melaksanakan Invensi terlebih dahulu sebelum Invensi yang sama diajukan sebagai permohonan Paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk dan/atau proses, serta sistem, metode, dan penggunaan. Pihak yang melaksanakan Invensi pada saat Invensi yang sama diajukan permohonan Paten, tetap berhak melaksanakan Invensinya walaupun terhadap Invensi yang sama tersebut kemudian diberi Paten. Pihak yang melaksanakan suatu Invensi dimaksud sebagai Pemakai Terdahulu. Permohonan Pemakai Terdahulu harus diajukan kepada Menteri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemakai Terdahulu
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum
Bentuk Singkat
Permenkum
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2025
Tanggal Berlaku
23 Januari 2025
Sumber
BN 2025 (54) : 9 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 175 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan