Permenkum ini mengatur mengenai Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan berdasarkan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat