Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025

Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenkum ini mengatur mengenai Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan berdasarkan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum
Bentuk Singkat
Permenkum
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2025
Tanggal Berlaku
21 Februari 2025
Sumber
BN 2025 (117) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 281 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan