Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2025

Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenkum ini mengatur mengenai Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat dan diambil sumpahnya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Permohonan untuk diangkat menjadi Penerjemah Tersumpah diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara elektronik pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Setiap Penerjemah Tersumpah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan jabatan kepada Menteri secara elektronik setiap 1 (satu) tahun sekali sejak diangkat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum
Bentuk Singkat
Permenkum
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2025
Tanggal Berlaku
19 Februari 2025
Sumber
BN 2025 (112) : 14 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 157 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenkumham No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
  2. Permenkumham No. 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan