Permenkum ini mengatur mengenai Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat dan diambil sumpahnya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Permohonan untuk diangkat menjadi Penerjemah Tersumpah diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara elektronik pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Setiap Penerjemah Tersumpah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan jabatan kepada Menteri secara elektronik setiap 1 (satu) tahun sekali sejak diangkat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat