Permenkum ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Poltekpin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum. Pembinaan teknis akademik Poltekpin dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, sains dan teknologi. Pembinaan teknis operasional, administratif, dan fungsional Poltekpin dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Poltekpin mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat