Peraturan Menteri Hukum Nomor 9 Tahun 2025

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenkum ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Poltekpin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum. Pembinaan teknis akademik Poltekpin dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, sains dan teknologi. Pembinaan teknis operasional, administratif, dan fungsional Poltekpin dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Poltekpin mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum
Bentuk Singkat
Permenkum
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2025
Tanggal Berlaku
26 Februari 2025
Sumber
BN 2025 (130) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
PENDIDIKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 225 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenkumham No. 17 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan