Organisasi - Tata Kerja - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 28, BN 2023 (900): 140 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK: |
- Perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1262/M.KT.01/2023 tanggal 24 Oktober 2023 hal Persetujuan Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu dicabut.
- Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 68 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 18 Tahun 2023.
- Permenkumham ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
- Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 42 Tahun 2021.
|