Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan independensi dan akuntabilitas Majelis Kehormatan Kode Etik (Majelis Kehormatan) dan Tim Kode Etik, dipandang perlu untuk melakukan perubahan susunan Majelis kehormatan dan Tim Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2011.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan BPK ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011, yaitu Pasal 3 dan Pasal 11. Majelis Kehormatan beranggotan 5 orang yang terdiri dari 2 orang Anggota BPK, 2 orang dari unsur akademi, dan 1 orang dari unsur profesi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2013.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
Peraturan BPK No. 3 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PENGGUNAAN PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
2008
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan NO. 1,
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penggunaan Pemeriksa Dan/Atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK. Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK tersebut meliputi pemeriksa dari lingkungan APIP, akuntan publik pada KAP, dan/atau tenaga ahli.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2008.
Peraturan BPK No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Penegakan Kode Etik BPK sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dirasa telah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan BPK sehingga perlu dibentuk Peraturan BPK ini.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK yang menjalankan tugasnya secara independen dan berkedudukan di kantor pusat.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, sepanjang mengatur tentang Majelis Kehormatan Kode Etik dan Tata Cara Persidangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Persyaratan Akuntan Publik Pada Kantor Akuntan Publik Yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara
ABSTRAK:
Keputusan BPK Nomor 10/K/I-XIII.2/7/2008 tentang Persyaratan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 5 Tahun 2011; PP Nomor 20 Tahun 2015; Surat Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006; Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007; dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai: 1) pemeriksaan keuangan negara oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik; 2) persyaratan; 3) penetapan KAP terdaftar di BPK; 4) program pendidikan akuntan publik dan tenaga kerja profesional pemeriksa; 5) penghargaan; dan 6) penghapusan akuntan publik dan KAP dari daftar akuntan publik dan KAP terdaftar di BPK.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
Peraturan BPK ini mencabut Keputusan BPK Nomor 10/K/I-XIII.2/7/2008 tentang Persyaratan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara.
Peraturan BPK No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Mencabut :
Peraturan BPK No. 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Tugas Dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil ketua, dan Anggota BPK diatur dengan Peraturan BPK.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil ketua, dan Anggota BPK yang terdiri atas 1 orang Ketua merangkap Anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap Anggota, dan 7 orang Anggota I sampai dengan Anggota VII. Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK sesuai dengan Peraturan BPK.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
Lampiran 8 hlm.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan kepada DPRD, DPD, dan DPRD, dinyatakan terbuka untuk umum. Dan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPK sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Selain itu, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan informasi publik di lingkungan BPK sehingga perlu ditetapkan Peraturan BPK ini.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pengelolaan informasi publik pada BPK agar dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik di lingkungan BPK meliputi: 1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2) Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; 3) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan 4) Informasi Publik yang dikecualikan. Jenis informasi publik yang telah dibagi menjadi empat kategori tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sd Pasal 13 Peraturan BPK ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan BPK ini mencabut Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011.
BPK mengumumkan dan menyampaikan Informasi Publik melalui Media Komunikasi yang terdiri atas: 1) website BPK; 2) Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK); 3) media sosial resmi BPK; 4) website e-PPID BPK; 5) aplikasi mobile resmi BPK; dan/atau 6) Media Komunikasi dan Informasi Publik lain yang dikembangkan oleh BPK.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, dan berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai Pemeriksaan investigatif, Pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara/Daerah (penghitungan Kerugian Negara/Daerah); dan pemberian keterangan ahli. BPK melaksanakan Pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara bebas dan mandiri. Sedangkan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dilakukan BPK melalui Pemeriksaan Investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya Kerugian Negara/Daerah termasuk menghitung nilai Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Selain itu, BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan oleh Anggota BPK dan/atau Pelaksana BPK berdasarkan penugasan BPK.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat