Peraturan BPK ini mengatur mengenai: 1) pemeriksaan keuangan negara oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik; 2) persyaratan; 3) penetapan KAP terdaftar di BPK; 4) program pendidikan akuntan publik dan tenaga kerja profesional pemeriksa; 5) penghargaan; dan 6) penghapusan akuntan publik dan KAP dari daftar akuntan publik dan KAP terdaftar di BPK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat