Peraturan BPK ini mengatur mengenai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi persyaratan Kantor Akuntan Publik (KAP) Terdaftar di BPK, tata cara pendaftaran KAP Terdaftar di BPK, persyaratan cabang KAP Terdaftar di BPK, penetapan dan pemutakhiran data KAP Terdaftar di BPK, pendidikan Pemeriksaan Keuangan Negara bagi Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa (TKPP), evaluasi persyaratan dan dokumen administrasi serta penghapusan KAP Terdaftar di BPK, dan Sistem Informasi pengelolaan KAP Terdaftar di BPK. Dalam melaksanakan Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK dapat menggunakan pemeriksa dari KAP yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Pemeriksa dari KAP tersebut terdiri atas Akuntan Publik dan TKPP. Selain Pemeriksaan oleh BPK, Pemeriksaan Keuangan Negara dapat dilakukan oleh Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat