Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024

Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BPK ini mengatur mengenai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi persyaratan Kantor Akuntan Publik (KAP) Terdaftar di BPK, tata cara pendaftaran KAP Terdaftar di BPK, persyaratan cabang KAP Terdaftar di BPK, penetapan dan pemutakhiran data KAP Terdaftar di BPK, pendidikan Pemeriksaan Keuangan Negara bagi Akuntan Publik dan Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa (TKPP), evaluasi persyaratan dan dokumen administrasi serta penghapusan KAP Terdaftar di BPK, dan Sistem Informasi pengelolaan KAP Terdaftar di BPK. Dalam melaksanakan Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK dapat menggunakan pemeriksa dari KAP yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Pemeriksa dari KAP tersebut terdiri atas Akuntan Publik dan TKPP. Selain Pemeriksaan oleh BPK, Pemeriksaan Keuangan Negara dapat dilakukan oleh Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U.
Indonesia, BPK RI
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan BPK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2024
Sumber
LN 2024 (26/BPK), TLN (94/BPK): 8 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
BPK RI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BPK No. 1 Tahun 2016 tentang Persyaratan Akuntan Publik Pada Kantor Akuntan Publik Yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan