Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023

Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BPK ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketua dan/atau Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Anggota BPK melalui Sidang Anggota dengan masa jabatan Ketua dan/atau Wakil Ketua selama 5 (lima) tahun. Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua diselenggarakan dalam Sidang Anggota yang dihadiri secara fisik dan bersifat tertutup. Sidang Anggota diselenggarakan apabila dihadiri oleh seluruh Anggota BPK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U.
Indonesia, BPK RI
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan BPK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2023
Tanggal Berlaku
31 Juli 2023
Sumber
LN 2023 (22/BPK) : 7 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
BPK RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 4768 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan