PEMBERIAN PENGHARGAAN - PENGENAAN SANKSI - PEGAWAI PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK - PEMBERIAN KOMPENSASI BAGI PENERIMA PELAYANAN PUBLIK - LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik Dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik Di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 TAhun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2014; Dan Keppres No. 103 Tahun 2001.
Pasal 4
(1) Calon penerima penghargaan harus memenuhi kriteria
penilaian yang telah ditentukan.
(2) Untuk menjamin objektivitas dalam menentukan
Pelaksana yang mendapatkan penghargaan dibentuk Tim
Penilai.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
a. Tim Penilai Perpustakaan Nasional merupakan tim
yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala
Perpustakaan Nasional dan beranggotakan Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang memimpin unit kerja;
b. Tim Penilai Unit Kerja merupakan tim yang dibentuk
dan diketuai oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
dan beranggotakan Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama;
c. Tim Penilai Satuan Kerja merupakan tim yang
dibentuk dan diketuai oleh Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama dan beranggotakan Pejabat Administrator.
(4) Untuk kelancaran pelaksanaan penilaian, tim penilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh
sekretariat yang ditetapkan oleh ketua tim penilai.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Lampiran File; 10 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan arsip dinamis di Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia dilaksanakan dalam suatu
sistem kearsipan nasional;
b. bahwa untuk perlindungan terhadap keamanan,
pengelolaan, dan kemudahan akses arsip dinamis bagi
publik, perlu adanya pengaturan klasifikasi dan akses
arsip dinamis guna mencegah terjadinya
penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak
untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah;
c. bahwa pembangunan sistem kearsipan nasional
dilakukan untuk menjamin ketersediaan arsip yang
autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu
mengindentifikasi keberadaan arsip yang memiliki
keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi
pada semua organisasi kearsipan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 dan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Kepala ini mengatur tentang ketentuan umum, klasifikasi keamanan arsip dinamis, pengamanan arsip dinamis, klasifikasi arsip dinamis dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
108 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Subtantif Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai tertib pelaksanaan penyusutan arsip di lingkungan Perpustakaan Nasional, diperlukan pengaturan mengenai pedoman jadwal retensi arsip substantif Perpustakaan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 6 Tahun 2015; Dan Keputusan Kepala Perpusnas No.3 Tahun 2001
Pasal 4
(1) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b ditentukan untuk Retensi Aktif dan Retensi
Inaktif.
(2) Dalam menentukan Retensi Aktif dan Retensi Inaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. retensi Aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk
kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah;
dan
b. retensi Inaktif ditetapkan dengan pertimbangan
untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan
lembaga Perpustakaan Nasional.
(3) Retensi Arsip dihitung sejak diciptakan dan diregistrasi
sampai dengan pokok masalah pada naskah selesai
diproses.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Lampiran File; 16 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan Jabatan Fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 9 Tahun 2014; Peraturan PANRB No. 42 Tahun 2018; Dan Keputusan Kepala Perpusnas No. 3 Tahun 2001
Pasal 9
(1) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan Verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Tim Verifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilanjutkan dengan validasi berkas usulan sesuai dengan
persyaratan oleh Tim Verifikasi.
(4) Dalam hal terdapat PNS yang tidak lolos verifikasi dan
validasi, Tim Verifikasi mengembalikan usulan tersebut
kepada PPK pengusul disertai dengan alasan
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Lampiran File; 42 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tersedianya koleksi yang lengkap dan mutahir di lingkungan Perpustakaan Nasional, diperlukan kebijakan pengembangan koleksi dalam upaya melestarikan hasil budaya bangsa guna terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 24 Tahun 2014; Dan Keppres No. 103 Tahun 2001
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Perpustakaan
Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan
Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1427)
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Perpustakaan Nasional in
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016
Lampiran File; 48 Halaman
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Untuk mengukur sejauhmana tingkat pelaksanaan standar nasional perpustakaan semua jenis perpustakaan perlu dilakukan akreditasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017; dan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001.
Salah satu bentuk pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di Indonesia adalah penerapan standar nasional perpustakaan. Untuk melaksanakan akreditasi perpustakaan kabupaten/kota, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat