Pasal 4 (1) Calon penerima penghargaan harus memenuhi kriteria penilaian yang telah ditentukan. (2) Untuk menjamin objektivitas dalam menentukan Pelaksana yang mendapatkan penghargaan dibentuk Tim Penilai. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Tim Penilai Perpustakaan Nasional merupakan tim yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan beranggotakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang memimpin unit kerja; b. Tim Penilai Unit Kerja merupakan tim yang dibentuk dan diketuai oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan beranggotakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; c. Tim Penilai Satuan Kerja merupakan tim yang dibentuk dan diketuai oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan beranggotakan Pejabat Administrator. (4) Untuk kelancaran pelaksanaan penilaian, tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh sekretariat yang ditetapkan oleh ketua tim penilai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat