Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kapanewon Bidang Pendidikan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas, fungsi, serta tata kerja Koordinator
Wilayah Kapanewon Bidang Pendidikan perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Gunungkidul sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, pembentukan,
susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja
Koordinator Wilayah Kapanewon Bidang Pendidikan diatur
dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun
2021 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan yang dicabut:
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor
156 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan
Jumlah Halaman: 8 HLM, Lampiran: 1 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada
ABSTRAK:
bahwa penyediaan layanan air minum oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada memerlukan
biaya investasi, biaya operasional, biaya perawatan, dan biaya pemeliharaan yang besar, dan besaran tarif pelayanan air minum sudah tidak dapat menutup seluruh biaya operasional (Full Cost Recovery) dalam melayani pelanggan; bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, tarif air minum ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan Direksi yang telah memperoleh persetujuan Dewan Pengawas; bahwa Dewan Pengawas telah memberikan persetujuan berdasarkan surat Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada Nomor 7/DP/PDAM.TS/III/2023 tanggal 25 Maret 2023 perihal Persetujuan Penyesuaian Tarif;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 336/KEP/2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21/KEP/2022; Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2022;
Materi Pokok: mengubah ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada.
Jumlah Halaman: 3 hlm. Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Pengembalian dan Pengelolaan Biaya Jaminan Bongkar Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan
Undang-Undang Tahun 1945, perlu mewujudkan tata
pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab; bahwa salah satu perwujudan tata pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab adalah dengan menjamin kepastian hukum pada masyarakat dalam hal pengaturan terhadap pelayanan publik
berupa reklame; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 huruf b Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 60 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pelayanari Periziriari Benisaha, Perizirian Noriberusaha, dan
Nonperizinan di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa setiap
penyelenggara reklame wajib menyediakan uang jaminan
pembongkaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pembayaran Pengembalian dan Pengelolaan
Biaya Jaminan Bongkar Reklame;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Reklame, Penyelenggaraan Jaminan Bongkar, Penyetoran dan pengembalian Uang Jaminan Bongkar, Penataan Pengelolaan dan Pelaporan Penatausahaan Jaminan Bongkar, Tata Cara Pembongkaran dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 55 Tahun 2023
pencabutan - pengadaan - barang/jasa - badan - layanan - umum - daerah - rumah - sakit - umum - daerah - panglima - sebaya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2023/55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Berdasar Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, bahwa pada Badan Layanan Umum Daerah untuk pengadaan barang dan jasa dikecualikan dan diatur tersendiri dengan Peraturan Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah. Berdasar Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa yang dikecualikan pada pengadaan barang jasa pemerintah, pengadaan barang dan jasa dilaksanakan berdasarkan peraturan Pimpinan BLUD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan dengan Perpres No. 12 Tahun 2021
Perbup ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Perbup ini mencabut Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden
Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal
Pelayanan Publik, maka untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik kepada masyarakat diperlukan
adanya penyelenggaraan pelayanan secara terpadu
melalui Mal Pelayanan Publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6575);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 ten tang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 63);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 6617;
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ten tang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 omor 221);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 222);
13. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 222);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
201 7 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1956);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 885);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal
Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1573);
18. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 73 Tahun 2022
Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Enrekang
Nomor 159 Tahun 2021 tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Enrekang;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENETAPAN NAMA MPP, LOGO MPP DAN LOKASI
BAB V : PENYELENGGARAAN
BAB VI : MEKANISME PELAYANAN
BAB VII : SUMBER DAYA MANUSIA
BAB VIII : PEMBIAYAAN
BAB IX : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 55 Tahun 2023
RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 55"
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH
PERCEPATAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH
ABSTRAK:
a. bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda
penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis
yang berhak memperoleh Pendidikan yang layak sehingga
perlu dilakukan penanganan secara intensif melalui rencana
aksi daerah percepatan penanganan anak tidak sekolah;
b. bahwa masih banyak anak usia sekolah di Kabupaten Maros
yang belum mendapatkan layanan Pendidikan dikarenakan
berbagai faktor misalnya orang tua tidak memiliki biaya
untuk menyekolahkan anaknya, akses sekolah yang jauh,
belum adanya fasilitas Pendidikan di daerah tertentu, adanya
masalah dalam keluarga anak usia sekolah dan masalah
sosial yang berada di sekitar anak usia sekolah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Per!indungan Anak, Pernerintah dan
Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan
dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua Anak dan
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah menjamin
terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan
Anak Tidak Sekolah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
8. Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Rencana
Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 71);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Berita Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 14);
10. Peraturan Bupati Maros Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kabupaten Maros
Tahun 2016 Nomor 15).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PENYELENGGARAAN
BAB IV : PENGELOLAAN
BAB V : PESERTA
BAB VI : DOKUMEN
BAB X : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI : PELAPORAN
BAB XII : KERJASAMA
BAB XIII : PENDANAAN
BAB XIV : PENGHARGAAN
BAB XV : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 55 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja Sekretaris Daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun
2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan;
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014
tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Peraturan
Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja Instansi Pemerintah dalam rangka
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2016 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020
Nomor 10, Tambaahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 34);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 66)
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2024
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa guna mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menyusun standar satuan biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2024;
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
mengatur tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2024 yang memuat batas penetapan besaran satuan biaya untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
80
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 55 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan; bahwa sehubungan dengan perubahan rumusan sasaran
pembangunan, arah kebijakan pembangunan dan prioritas
pembangunan serta asumsi kerangka ekonomi daerah dan
kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan
pembangunan daerah, maka Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 20228perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 26 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023; 10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023; 11. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2023; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 26 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI SOPPENG NOMOR 26 TAHUN 20228TENTANG RENCANA
KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN
2023. Pasal 1 Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 26
Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2023. Pasal 2 (1) Perubahan RKPD Tahun 2023 merupakan penjabaran dari
RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026, (2) Perubahan RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (3) Dalam hal terjadi penambahan sub kegiatan baru pada
Perubahan KUA dan PPAS yang tidak terdapat dalam
Perubahan RKPD. Pasal 4 (1) Sistimatika Dokumen Perubahan RKPD Tahun 2023, 2) Dokumen Perubahan RKPD Tahun 2023 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 (1) Dalam rangka Penyusunan Perubahan APBD Tahun 2023
Pemerintah Daerah menggunakan dokumen Perubahan RKPD
Tahun 2023 sebagai bahan pembahasan Kebijakan Umum
Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara APBD Tahun 2023. (2) Satuan Kerja Perangkat Daerah menggunakan Perubahan
Rencana Kerja SKPD Tahun 2023 dalam melakukan
pembahasan Perubahan rencana kerja dan anggaran SKPD
dengan DPRD. Pasal 6 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
Daerah melakukan sinkronisasi antara Perubahan Rencana Kerja
dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun
2023 dengan Perubahan RKPD Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Peraturan Dacrah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 09 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat