pencabutan - pengadaan - barang/jasa - badan - layanan - umum - daerah - rumah - sakit - umum - daerah - panglima - sebaya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2023/55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser
ABSTRAK: |
- Berdasar Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, bahwa pada Badan Layanan Umum Daerah untuk pengadaan barang dan jasa dikecualikan dan diatur tersendiri dengan Peraturan Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah. Berdasar Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa yang dikecualikan pada pengadaan barang jasa pemerintah, pengadaan barang dan jasa dilaksanakan berdasarkan peraturan Pimpinan BLUD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan dengan Perpres No. 12 Tahun 2021
- Perbup ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
- Perbup ini mencabut Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser.
- 4 hlm.
|