standar-satuan-biaya-pemerintah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2024
ABSTRAK: |
- menimbang : a. bahwa guna mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menyusun standar satuan biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2024;
- mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- mengatur tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2024 yang memuat batas penetapan besaran satuan biaya untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
- 80
|