Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Taman Soekasada Ujung Dalam Tatanan Karangasem Era Baru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Karangasem Era Baru dan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Taman Soekasada Ujung Dalam Tatanan Karangasem Era Baru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur ketentuan pada:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Maksud dan Tujuan;
BAB III Dewan Pembina, Badan Pengelola dan Tim Pembina Teknis;
BAB IV Pembiayaan;
BAB V Ketentuan Peralihan;
BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Isi 9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Seram Bagian Timur No. 60.c Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 60.c Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati Tentang Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Dengan mempertimbangkan perkembangan tingkat kemampuan daya beli serta tingkat inflasi, maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 60.c Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 60.c Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 60.c Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan rincian Dana Kampung untuk masingmasing Kampung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Tahun Anggaran 2017.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab. Teluk Wondama No. 7 Tahun 2016; Perda Kab . Teluk Wondama No. 10 Tahun 2016; dan Perbup No. 35 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Kampung; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Kampung; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
-
-
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggunjawaban Dana Operasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Berdasarkan penghitungan pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 maka Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 di kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sedang.
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah pada Pasal 9 ayat (1) dapat dijadikan dasar penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggaran DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2012
komunitas intelijen daerah (kominda) kabupaten gorontalo
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen daerah sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No. 16 Tahun 2011.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU Tahun 2008; UU No. 34 Tahun 2004; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang penyelenggaraan komunitas intelijen daerah, kelembagaan komunitas intelijen daerah, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati berwenang menetapkan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Organisasi Pengelola Keuangan Daerah;
Asas Umum Pelaksanaan APBD;
Sistem dan Prosedur Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM;
Sistem dan Prosedur Penertiban SP2D dan Pencairan Dana;
Sistem dan Prosedur Pertanggungjawaban;
Penentuan Batasan Jumlah dan Mekanisme Penerimaan;
Penentu Batasan Jumlah dan Mekanisme pembayaran;
Ketentuan Lain-Lain;dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penanam Modal Berkantor di Tenggarong
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No. 2 Tahun 2012 Pasal 14 huruf a dan Pasal 15 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Perda mewajibkan Penanam Modal yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk berkantor di Tenggarong; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kewajiban Penanam Modal Berkantor di Tenggarong.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1984; UU No.31 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008 UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 1986; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; Perpres 76 Tahun 2007; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.36 Tahun 2010; Perpres No.16 Tahun 2012; Permendagri No.50 Tahun 2012; PKBKPM No.12 Tahun 2009; PKBKPM No.13 Tahun 2009; PKBKPM No.6 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2012.
Kewajiban berkantor diselenggarakan berdasarkan asas: a. adil; b.transparan; c.efisiensi dan efektifitas; d.manfaat; e.keselamatan; f.kesejahteraan; g. kepatuhan; h.akuntabel; i.memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Kewajiban Berkantor: (1) Setiap Penanam Modal wajib berkantor dan/atau memiliki kantor representatif di Tenggarong, (2) Kantor representatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur lain: a. berlokasi di Tenggarong; b. memiliki alamat yang jelas; dan c. memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (3) Kepala BPMD berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan, pengendalian dan pelaporan serta terselenggaranya koordinasi dan sinkronasi terhadap pelaksanaan kewajiban berkantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Tata Cara Pelaksanaan: (1) Kewajiban berkantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus mendapatkan TDWB dari Bupati dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak penanam modal menjalankan kegiatan usahanya, (2) Bupati dapat melimpahkan kewenangannya, menerbitkan TDWB kepada Kepala BPMD yang ditetapkan dengan keputusan Bupati, (3) Pendaftaran untuk mendapatkan TDWB dilakukan di BPMPD, (3) Pendaftaran untuk mendapatkan TDWB dilakukan BPMPD, (4) Untuk mendapatkan TDWB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanam Modal mengajukan permohonan kepada Bupati cq. Kepala BPMPD dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. mengisi formulir permohonan yang disediakan di loket PTSP BPMPD; b.foto kopi NPWP; c. foto kopi KTP pemohon; d. materia Rp.6.000,-; e. pas foto warna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar; f. keterangan kewarganegaraan bagi WNI Keturunan; g. foto kopi Akta Pendirian Perusahaan; dan h. mengisi Surat Pernyataan Bersedia Memenuhi Peraturan Yang Berlaku, (5) Pengurusan TDWB tidak dikenakan biaya, (6) Kepala BPMPD dapat menolak permohonan TDWB apabila tidak lengkap dengan menyebutkan alasan-alasannya dan Pemohon diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran ulang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penolakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2013.
Peraturan yang diubah : UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006; PKBKPM No.13 Tahun 2009
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2022
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan dan lebih menjamin kepastian hukum tindak lanjut dari pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dalam perkembangannya belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan Anggaran dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020. Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lebaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4829);
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 103);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
15. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dalam Keadaan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Batang Hari Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Batang Hari (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari, Tahun 2016 Nomor 5);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Uang Persediaan Pada Setiap Perangkat Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan pada Perangkat Daerah Umtuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka tahun Anggran 2018
Dasar hukum peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2017; Peraturan Bupati Malaka Nomor 50 tahun 2017
Peraturan ini berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pemberian uang persediaan dan persyaratan pengajuan pencairan; III. Tata cata pengeluaran kas dan pertanggungjawaban; IV. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
6 halaman;Lampiran: 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka diberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil guna meningkatkan kesejahteraan umum, kinerja dan disiplin pegawai. terjadi perubahan fundamental pada aspek kepegawaian dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sudah tidak sesuai dan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah bumbu tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah bumbu.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah bumbu Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi Ketentuan Umum; Bentuk Tambahan Penghasilan; Besarnya Pemberian Tambahan Penghasilan; Tata Cara Perhitungan Pembayaran Tambahan Penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat