Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 52 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah; meliputi : 1. Di antara angka 8 dan angka 9 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 8a terkait penambahan SKPD dinas peternakan ; Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j terkait UPT pada dinas peternakan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 52 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
01 November 2021
Tanggal Pengundangan
01 November 2021
Tanggal Berlaku
01 November 2021
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2021 No. 52
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Trenggalek No. 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan