peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah; meliputi : 1. Di antara angka 8 dan angka 9 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 8a terkait penambahan SKPD dinas peternakan ; Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j terkait UPT pada dinas peternakan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat