Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 37 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagai berikut : Di antara angka 15 dan angka 16 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 15a, Ketentuan ayat (2) Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf k.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
20 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2024
Tanggal Berlaku
20 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 Nomor 37
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 171 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Trenggalek No. 52 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
  2. PERBUP Kab. Trenggalek No. 14 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan