Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagai berikut : Di antara angka 15 dan angka 16 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 15a, Ketentuan ayat (2) Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf k.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat