CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
- Mencabut ketentuan mengenai peran koordinasi bagi Pejabat Administrasi yang mengalami Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam:
a.
Ayat
(3), Ayat
(4),
Ayat
(5) dan
Ayat
(6) Pasal
41
Peraturan
Bupati
Nomor
264
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Sekretariat
Daerah
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
b.
Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5) dan
Ayat
(6) Pasal
20
Peraturan
Bupati
Nomor
265
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Dinas Perhubungan
Kabupaten
Musi Banyuasin.
c.
Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5) dan
Ayat
(6) Pasal
17
Peraturan
Bupati
Nomor
266
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Dinas
Koperasi,
Usaha
Kecil
dan
Menengah
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
d.
Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5) dan
Ayat
(6) Pasal
23
Peraturan
Bupati
Nomor
267
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Badan Pengelola
Pajak
dan
Retribusi
Daerah
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
e.
Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5)
dan
Ayat
(6)
Pasal
21
Peraturan
Bupati
Nomor
268
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Badan
Perencanaan
Pembangunan
Daerah
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
f. Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5)
dan
Ayat
(6)
Pasal
21
Peraturan
Bupati
Nomor
269
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Dinas
Perdagangan
dan
Perindustrian
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
g.
Ayat
(3), Ayat
(4),
Ayat
(5)
dan
Ayat
(6)
Pasal
23
Peraturan
Bupati
Nomor
270
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Badan
Pengelola
Keuangan
dan
Aset
Daerah
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
h.
Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5)
dan
Ayat
(6)
Pasal
19
Peraturan
Bupati
Nomor
271
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Badan
Kesatuan
Bangsa
dan
Politik
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
i.
Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5)
dan
Ayat
(6)
Pasal
19
Peraturan
Bupati
Nomor
272
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Badan
Kepegawaian
dan
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
Kabupaten
Musi
Banyuasin. j.
Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5)
dan
Ayat
(6)
Pasal
17
Peraturan
Bupati
Nomor
273
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Dinas
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
k.
Ayat
(3),
Ayat
(4), Ayat
(5)
dan
Ayat
(6)
Pasal
20
Peraturan
Bupati
Nomor
274
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Dinas
Pemuda,
Olahraga
dan
Pariwisata
Kabupaten
Musi Banyuasin.
i.
Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5)
dan
Ayat
(6)
Pasal
18
Peraturan
Bupati
Nomor
275
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Dinas
Pengendalian
Penduduk
dan
Keluarga
Berencana
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
m.
Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5)
dan
Ayat
(6)
Pasal
20
Peraturan
Bupati
Nomor
276
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Dinas
Komunikasi
dan
Informatika
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
n.
Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5) dan
Ayat
(6) Pasal
18
Peraturan
Bupati
Nomor
277
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Dinas
Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
o.
Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5) dan
Ayat
(6) Pasal
18
Peraturan
Bupati
Nomor
278
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Dinas
Lingkungan
Hidup
Kabupaten
Musi Banyuasin.
p.
Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5) dan
Ayat
(6) Pasal
19
Peraturan
Bupati
Nomor
279
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Dinas
Ketahanan
Pangan
Kabupaten
Musi Banyuasin. q.
Ayat
(3), Ayat
(4), Ayat
(5) dan
Ayat
(6) Pasal
18
Peraturan
Bupati
Nomor
280
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Dinas
Sosial
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
r.
Ayat
(2),
Ayat
(3),
Ayat
(4) dan
Ayat
(5) Pasal
22
Peraturan
Bupati
Nomor
281
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Dinas
Pekeijaan
Umum
dan
Penataan
Ruang
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
s.
Ayat
(3),
Ayat
(4), Ayat
(5) dan
Ayat
(6) Pasal
18
Peraturan
Bupati
Nomor
282
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Dinas Kesehatan
Kabupaten Musi Banyuasin.
t.
Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5)
dan
Ayat
(6)
Pasal
24
Peraturan
Bupati
Nomor
283
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Dinas
Pendidikan
dan
Kebudayaan
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
u.
Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5)
dan
Ayat
(6)
Pasal
19
Peraturan
Bupati
Nomor
284
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Dinas
Perikanan
Kabupaten
Musi Banyuasin.
v.
Ayat
(3), Ayat
(4),
Ayat
(5) dan
Ayat
(6) Pasal
25
Peraturan
Bupati
Nomor
285
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Inspektorat
Daerah
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
w.
Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5) dan
Ayat
(6) Pasal
15
Peraturan
Bupati
Nomor
286
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Sekretariat
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
x.
Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5) dan
Ayat
(6) Pasal
19
Peraturan
Bupati
Nomor
287
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Dinas
Perkebunan
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
y.
Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5) dan
Ayat
(6) Pasal
21
Peraturan
Bupati
Nomor
288
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Dinas
Perpustakaan
dan
Kearsipan
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
z.
Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5) dan
Ayat
(6) Pasal
21
Peraturan
Bupati
Nomor
289
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Dinas
Perumahan
dan
Kawasan
Permukiman
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
aa. Ayat
(3), Ayat
(4), Ayat
(5) dan
Ayat
(6) Pasal
15
Peraturan
Bupati
Nomor
290
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Rumah Sakit
Umum
Daerah
Sekayu
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
bb. Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5)
dan
Ayat
(6)
Pasal
19 Peraturan
Bupati
Nomor
291
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Dinas
Tanaman
Pangan,
Hortikultura
dan
Petemakan
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
cc.
Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5)
dan
Ayat
(6)
Pasal
18
Peraturan
Bupati
Nomor
292
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Dinas
Pemberdayaan
Masyarakat
dan
Desa
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
dd.Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5)
dan
Ayat
(6)
Pasal
19 Peraturan
Bupati
Nomor
296
Tahun
2021
tentang
Susunan
Organisasi,
Uraian
Tugas
dan
Fungsi
Dinas
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
2.
Keputusan
Bupati
tentang
tugas
Subkoordinator
pada
Perangkat Daerah
sebagaimana dimaksud
dalam:
a.
Keputusan
Bupati
Nomor
1070/KPTS-SETDA/202
1
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Badan
Kepegawaian
dan
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia Kabupaten
Musi Banyuasin.
b.
Keputusan
Bupati
Nomor
1071/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Dinas
Sosial
Kabupaten
Musi
Banyuasin. c.
Keputusan
Bupati
Nomor
1072/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Dinas
Perumahan
dan
Kawasan
Permukiman
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
d.
Keputusan
Bupati
Nomor
1073/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator Dinas
Perikanan
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
e.
Keputusan
Bupati
Nomor
1074/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Dinas
Perpustakaan
dan
Kearsipan
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
f. Keputusan
Bupati
Nomor
1075/KPTS-SETDA/202
1
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Dinas
Perkebunan Kabupaten
Musi Banyuasin.
g. Keputusan
Bupati
Nomor
1076/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Dinas
Perhubungan
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
h.
Keputusan
Bupati
Nomor
1077/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Dinas
Perdagangan
dan
Perindustrian
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
i.
Keputusan
Bupati
Nomor
1078/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Dinas
Pemberdayaan
Perempuan
dan Perlindungan Anak
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
j.
Keputusan
Bupati
Nomor
1079/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Dinas
Koperasi,
Usaha
Kecil
dan
Menengah
Kabupaten
Musi Banyuasin. k.
Keputusan
Bupati
Nomor
1080/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Badan
Perencanaan
Pembangunan
Daerah
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
l.
Keputusan
Bupati
Nomor
1081/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Badan
Pengelola
Pajak
dan
Retribusi
Daerah
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
m.
Keputusan
Bupati
Nomor
1082/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Badan
Pengelola
Keuangan
dan
Aset
Daerah
Kabupaten
Musi Banyuasin.
n.
Keputusan
Bupati
Nomor
1083/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Badan
Kesatuan
Bangsa
dan
Politik
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
o.
Keputusan
Bupati
Nomor
1084/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Sekretariat
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
p.
Keputusan
Bupati
Nomor
1085/
KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Dinas Ketahanan
Pangan
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
q.
Keputusan
Bupati
Nomor
1086/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Dinas
Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil
Kabupaten
Musi
Banyuasin. r.
Keputusan
Bupati
Nomor
1087/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Dinas
Lingkungan
Hidup
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
s.
Keputusan
Bupati
Nomor
1088/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Dinas
Pemberdayaan
Masyarakat
dan
Desa
Kabupaten
Musi
Banyuasin. t.
Keputusan
Bupati
Nomor
1089/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Inspektorat Daerah Kabupaten
Musi Banyuasin.
u.
Keputusan
Bupati
Nomor
1090/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Sekretariat Daerah Kabupaten
Musi
Banyuasin.
v.
Keputusan
Bupati
Nomor
1091/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Dinas
Tenaga
Keija
dan
Transmigrasi
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
w.
Keputusan
Bupati
Nomor
1092/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Dinas
Tanaman
Pangan,
Hortikultura
dan
Peternakan
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
x.
Keputusan
Bupati
Nomor
1093/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Dinas
Pekerjaan
Umum
dan
Penataan
Ruang
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
y.
Keputusan
Bupati
Nomor
1094/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Dinas
Pemuda,
Olahraga
dan
Pariwisata
Kabupaten
Musi
Banyuasin. z.
Keputusan
Bupati
Nomor
1095/
KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Dinas
Pendidikan
dan
Kebudayaan
Kabupaten
Musi
Banyuasin. aa.
Keputusan
Bupati
Nomor
1096/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Dinas
Kesehatan Kabupaten
Musi
Banyuasin.
bb. Keputusan
Bupati
Nomor
1097/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Dinas
Pengendalian
Penduduk
dan
Keluarga
Berencana
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
cc.
Keputusan
Bupati
Nomor
1098/KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Dinas
Komunikasi
dan
Informatika
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
dd. Keputusan
Bupati
Nomor
1099/
KPTS-SETDA/2021
tentang
Tugas
dan
Fungsi
Kelompok
Substansi
dan
Kelompok
Sub-Substansi
Serta
Tugas
Sub-Koordinator
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Sekayu
Kabupaten
Musi
Banyuasin.
- 24 hlm, Lampiran : 41 hlm
|